Toli-toli, Posrakyat.com – Masa kontrak pekerjaan pembangunan gedung rawat inap di RS Mokopido Tolitoli telah berakhir sejak 17 Desember 2018, dengan progres fisik pekerjaan hanya 52 persen. Sedangkan pencairan anggaran diduga telah melebihi atau tidak sesuai dengan capaian pekerjaan yang ada.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Tolitoli, Hendri Lamo mengatakan, proses pencairan pembangunan gedung rawat inap sudah sekira 70 persen dari total anggaran Rp6,4 miliar.
Menurut Hendri, besar kemungkinan laporan penagihan yang dilakukan oleh pihak RS direkayasa, dan tidak sesuai dengan fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Saya dapat bocoran dananya sudah cair sekira 70 persen, sementara fisik pekerjaannya baru sekira 50 persen,” katanya, di Tolitoli, Jumat (28/12/2018).
Hendri menegaskan jika benar proses pencairannya tidak sesuai dengan fisik pekerjaan, maka sudah jelas sebuah pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar, Ini sebuah pelanggaran melawan hukum yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tegasnya.
Sementara, saat ini pihak RS Mokopido telah menambah waktu pekerjaan kepada Beni Candra selaku pelaksana proyek yang menggunakan PT. Megah Makmur Mandiri.
Direktur RS Mokopido Tolitoli, dr. Danial yang dikonfirmasi media ini Jumat (28/12/2018) terkait pembangunan rawat inap dengan nilai anggaran sebesar Rp6,4 miliar lebih itu menjelaskan, atas surat yang ditandatangani oleh Bupati Tolitoli, maka pihak RS memberikan perpanjangan waktu pekerjaan kepada rekanan.
“Perpanjangan waktu pekerjaan atas petunjuk Bupati, dan surat yang ditandatangani Bupati,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan perpanjangan kontrak pihak RS menggelar rapat dengan Bupati Tolitoli, terkait permasalahan keterlambatan pekerjaan tersebut. Hasilnya, lanjut dr. Danial, rekanan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.