Jakarta, Posrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka korupsi proyek Sistem Pengadaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018. Penetapan dilakukan setelah sebelumnya komisi antirasuah ini menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi, pada Jumat (28/12/2018).
Dari delapan tersangka, salah satu penerima suap merupakan pejabat yang menangani proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk wilayah terdampak bencana di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang beberapa waktu lalu diterjang bencana gempa dan tsunami.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1
Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi adalah:
1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE
3. Irene Irma, Direktur PT TSP
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP
Saut menjelaskan, keempat tersangka pemberi diduga telah menyuap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar membikin proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Di PUPR, pengadaan barang dan jasa dilakukan lewat mekanisme lelang yang berada di bawah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat tersebut merupakan bagian dari PPK dalam Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).