“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin dihadapan sidang MK yang dipimpin Arif Hidayat.
Kemudian badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng, Rasidi Bakdi, dalam keterangannya dihadapan sidang MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pilkada Sulteng tahun 2024.
Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai gubernur.
Bahkan pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih Paslon yang menggugat,” kata Asrifai.






