KPUD Keluarkan Surat Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera Paslon Rusdy – Ma’mun

oleh -
oleh
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Hidayat – Bartho, Ivan Yuntji Sunuh memperlihatkan surat dari KPUD Sulteng, Rabu (25/11/2020). [Foto: Ist]

Kedua bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Sulteng merekomendasikan laporan Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020 untuk diproses sebagai pelanggaran administrasi.

Ketiga, bahwa memerhatikan angka 1 dan angka 2 perlu melakukan pencermatan dan penelitian dengan langkah, a. Mencermati kembali data atau dokumen rekomendasi Bawaslu Sulteng atau kajian dugaan pelanggaran Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020. Pada huruf b. Mencermati formulir laporan Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020, dan melakukan klarifikasi kepada saudara Irfan selaku pelapor pada 23 November 2020 pukul 10. 00 di kantor KPUD Sulteng. Kemudian pada huruf c. Melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan dari pihak terlapor yakni Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2 yang diberikan kuasa kepada Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2.

Keempat bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 3, huruf a. Kartu Sulteng Sejahtera dicetak, digunakan, dan disebarkan oleh Tim relawan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala di masa kampanye. Pada huruf b. Kartu Sulteng Sejahtera bukan merupakan bentuk dan jenis Bahan Kampanye (BK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf i, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bahwa berdasarkan pencermatan dan penelitian atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng Nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 dan klarifikasi kepada para pihak, maka KPUD Sulteng menyatakan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir. Satu terlapor terbukti melakukan pelanggaran andministrasi pemilihan. Dua Memberikan peringatan terlapor. Tiga, memerintahkan kepada terlapor melakukan penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. Dan keempat, menyampaikan bukti penarikan Kartu Sulteng Sejahtera kepada KPUD Sulteng. (BB)