“saya melihat sistem kerja yang diterapkan oleh PT. TOM, sangat tidak manusiawi dan melanggar nilai-nilai HAM yang dijunjung tinggi negara ini. Kemudian, PT. TOM terkesan menjalankan aturannya sendiri dan secara masif menguntungkan koorporasinya dan tidak memberikan jaminan kesejahteraan terhadap pekerjanya,” tegasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (30/10/29).
Lanjut Razak, ketentuan mengenai hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) secara jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) beserta peraturan pelaksanaannya.
“Dalam undang-undang ketenagakerjaan, kita mengenal dua bentuk perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) yang tegas mengatur tentang jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu,” jelasnya
Kemudian, ketentuan jenis pekerjaan tersebut, secara detail ditegaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI), Kepmen 100 tahun 2004, tentang pelaksanaan PKWT. Kemuduian, dalam perjanjian kerja harian lepas hanya dapat dilakukan selama tiga bulan berturut-turut.
“Ketika melewati waktu tiga bulan yang telah ditentukan berdasarkan Kepmen 100 tahun 2004 tersebut. Maka, pihak perusahaan merubah status harian lepas menjadi PKWTT atau kontrak. Dan dalam keputusan menteri ini, juga jelas tenaga harian lepas dalam sebulan hanya berkerja kurang dari 21 hari,” ungkapnya
Sedangkan, untuk batas jenis pekerjaan yang dapat dikontrakkan berdasarkan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan juga mempunyai batas perpanjanjangan kontrak yakni hanya selama tiga tahun lamanya.
“Kaetika suatu jenis pekerjaan yang dikontrakkan telah melewati batas waktu tiga tahun dan pekerjaan tersebut masih berjalan. Maka, pihak perusahaan harus menaikkan dan menjadikan pekerja itu menjadi pekerja tetap atau PKWTT,” imbuhnya
Merujuk dari katentuan ini seharusnya pihak PT. TOM sudah merubah status pekerjanya dari harian lepas menjadi pekerja tetap sesuai dengan ketentuan yang harus dijalankan oleh pihak perusahaan.
Penulis : Tim, Posrakyat.com






