Langgar UU Tenaga Kerja, PT. TOM Cuek Teguran Disnaker

oleh -
oleh
Pengawas Fungsional Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tolitoli, Darwis. [Foto ; Istimewa]

TOLITOLI, POSRAKYAT.COM – Perusahaan PT. TOM dinilai melanggar undang-undang tenaga kerja dalam penerapan sistem kerja terhadap karyawannya. Pasalnya, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2015 tersebut hanya menerapkan sistem kerja harian lepas higga hari ini.

Perusahaann yang bergerak disektor Budidaya Kerang Mutiara itu, bertempat di Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli. Dengan mempekerjakan sebanyak 43 orang karyawan yang bekerja dibidang penangkaran kerang mutiara.

Sejumlah pekerja sangat menyayangkan sikap perusahaan yang hingga kini masih menetapkan status karyawannya sebagai pekerja harian lepas.

“Kami sangat sayangkan sikap perusahaan. Sebenarnya kami yang sudah bertahun-tahun berkeja di perusahaan ini, berharap untuk dinaikkan status kami sebagai pekerja tetap. Namun, sampai saat ini satus itu tak ada” kata salah seorang pekerja PT. TOM yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya, sistem kerja harian lepas menjadi salah satu penekanan atau perbudakan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya. Sebab, ketika para pekerja berhalangan dan tidak masuk bekerja dalam sehari, otomatis upah mereka tidak dibayarkan. Kemudian, akan rentan terjadinya pemecatan sepihak dan seenaknya yang dilakukan perusahaan.

“status harian lepas ini tentu menekan kami, karena kalau kami berhalangan sakit dan tidak masuk kerja, kami tidak dapat upah dan upah yang kami terima perharinya senilai Rp. 85 ribu. Dan sistem ini, jelas perusahaan lepas tangan soal jaminan kesehatan kami,” imbuhnya

Sementara itu, status kerja harian lepas yang diterapkan pihak PT. TOM terhadap pekerjanya dibenarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tolitoli, kemudian pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan dan menegur pihak PT. TOM untuk menaikkan status pekerjaanya dari harian lepas menjadi kontrak tahunan setelah melewati  batas kontrak. Maka, pihak perusahaan harus menetapkan jenis pekerjaan dan memberlakukan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak PT. TOM soal status pekerjanya untuk diangkat menjadi pekerja tetap. Karena, amanat undang-undang ketenagakerjaan sudah memberikan penegasan. Ketika, suatu jenis pekerjaan berpeorasi selama tiga tahun lamanya,” kata, Pengawas Fungsional Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tolitoli, saat dihubungi melalui via televon belum lama ini .

“Maka, perusahaan harus manaikkan status karyawannya menjadi pekerja tetap, dan tahapan status pekerja ini telah diatur secara gamblang melalui undang-undang sampai pada keputusan menteri ketenagakerjaan yang mengatur jenis pekerjaan dan tahapan status pekerja dari harian lepas, kontrak hingga status pekerja tetap” paparnya

Hal tersebut, juga mengundang komentar Praktisi Hukum, ABD. Razak menegaskan pihak PT. TOM dalam memberlakukan status kerja harian terhadap karyawannya sangat tidak manusiawi serta tidak menghargai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).