Lapas Kelas IIB Ampana Terindikasi Bebaskan Fasilitas Narapidana

oleh -
oleh
Ilustrasi

“Diaturan jelas, pasal pasalnya ada, dilarang menggunakan Handpone atau barang eliktronik, diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 3. Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013,” tegas sumber.

Ia mengatakan memegang bukti bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIB di Ampana.

“Kami punya bukti cukup kuat, yang  menunjukan aktifitas napi narkoba dan lain lain, karaoke ria dan mendapat fasilitas kasur di dalam lapas, miris,” tuturnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Amry Langkamene dikonfirmasi melalui telepon di nomor 0821 9682 1XXX soal dugaan bebasnya lapas itu tidak banyak bicara.

“Konfirmasinya lewat HP gak bagus, datang saja langsung ke kantor  biar bagus informasi yang didapat ya,” ujar Kelapas.

Penulis: S. Wijaya