Dia katakan, selain mengungkap kasus curanmor, pihaknya juga telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana lainnya, seperti narkoba, pengelapan dan sejumlah kasus pencurian barang elektronik di salah satu cottage wilayah Kabupaten Donggala.

“Untuk pengungkapan kasus narkoba, Sat Narkoba Polres Donggala telah mengamankan kurang lebih 32 orang yang diduga sebagai tersangka sejak bulan Januari sampai dengan Agustus 2019,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus narkoba ini ujarnya, Sat Narkoba Polres Donggala telah mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 150 gram narkoba jenis sabu dan uang belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Semua kasus ini sementara dalam pengembangan kami. Khusus pengungkapan narkoba barangnya selalu dari Tatanga Palu,” katanya.
Sumber: Antara






