Longsor di Proyek Penanganan Lereng Desa Enu, Satu Pekerja Meninggal Dua Luka Berat

oleh -
oleh
Proses evakuasi korban tertimbun longsor di proyek penanganan lereng desa Enu. Foto: Istimewa

Edwin Christofel Manurung juga mengkailm, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek itu sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“K3 sudah berjalan sesuai SOP dengan peralatan APD lengkap,” ujarnya.

 

Terkait dengan titik pekerjaan yang terjadi longsor itu, berdasarkan informasi adalah pekerjaan utama yang sebenarnya tidak bisa dilakukan Subkon. Namun faktanya dititik itu adalah pekerjaan yang pelaksananya adalah rekanan Subkon dari penyedia Jasa yang berkontrak.

Sementara, Edwin Christofel Manurung juga mengklaim bahwa itu pekerjaan spesialis bukan pekerjaan utama.

“Itu pekerjaan spesialis yg bisa ditangani subkon, bukan pekerjaan utama. Demikian tanggapan kami selaku Kasatker PJN 1 Sulteng, terimakasih atas atensi dari teman2 media di Sulteng, mohon doa dan dukungannya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun saat didesak bahwa seharusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan yang berkontrak meski pekerjaan spesialis, Edwin Christofel Manurung sudah tak memberikan tanggapan lagi meski pesan yang dikirim terlihat masuk.

Apalagi dalam aturannya, jika pekerjaan itu disubkon kan maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang minimal di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).***

(Tim)