LS-ADI : Dampak Omnibus Law Rugikan Masyarakat dan Buruh

oleh -
oleh
LS-ADI saat melakukan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Selasa (10/3/20). (Foto : LS ADI)

Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law.

Setidaknya ada enam dampak yang ditimbulkan dalam penerapan Omnibus Law yakni blmemperpanjang jam kerja dan lembur pada buruh, penetapan upah minimum yang rendah, pelanggaran hak berserikat pekerja, pemangkasan kewenangan serikat pekerja.

Bahkan hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran. Dari sisi lingkungan, Omnibus Law juga berpotensi besar memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi, seperti sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas subtansi AMDAL, penghapusan sanksi pidana lingkungan, atas praktik usaha yang merusak maupun mengubah fungsi ruang atau lingkungan.

Selain itu, RUU Omnibus Law secara gamblang juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 telah menyatakan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.

(Yat)