Palu, Posrakyat.com – Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi (LS-ADI) Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai rencana pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law hanya merugikan masyarakat dan buruh di Indonesia.
Atas rencana pemerintah tersebut LS-ADI Sulteng, tegas melakukan penolakan terhadap rancangan UU Omnibus Law untuk diterapkan di negara ini.
Penolakan itu disampaiakan saat menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Selasa (10/3/20).
Dalam selebaran aksi, lembaga itu melihat rancangan Omnibus law hanya untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang hingga menjadi lebih sederhana.
Sementara itu, konsep Omnibus Law ini sering digunakan di negara-negara yang menganut sistem Common Law atau Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.