Pasangkayu, Posrakyat.com – Rapat Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pasangkayu, tentang Ranperda KLA (kota layak anak) berlangsung di ruang aspirasi gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Ranperda ini diusulkan sudah hampir setahun, namun hingga kini masih dalam proses pembahasan antara DPRD dan OPD.
Ketua Bapemperda, Saifuddin A Baso, mempertanyakan urgensi usulan ranperda tentang KLA, terlebih menyangkut keterlantaran anak.
Sebab, konsekuensi ke depan, kata Saifuddin, pemda harus mempersiapkan fasilitas penunjang berupa pendidikan, tempat bermain anak serta lainnya.
Ranperda ini, atas inisiatif pemda. Itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi saat rapat bersama sejumlah OPD terkait, Selasa, 10 Maret 2020.
Ini terlahir, dari hasil diskusi dengan dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Pasangkayu.
Acuannya, lanjut Mulyadi, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen PPPA Nomor 2 tahun 2009 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Naskah akademik sudah dibahas pada 2017, namun pihaknya akan kembali melakukan validasi data. Ia mengakui data ini sudah tidak relevan.