“Benar-benar aneh dan menurut dugaan kami seperti adanya unsur tutup mata atau main mata atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang terlibat,” imbuhnya lagi.
Terhadap penegakan hukum perbuatan tersebut, LSM LP meminta adanya transparansi sehingga semua yang terlibat dalam “bisnis PETI di pelosok” itu bisa terbongkar sampai kepada akar dan terutama pemilik modal harus bertanggungjawab.
Ada dampak negatif adanya aktifitas pengerukan sungai apalagi berada dalam aliran sungai, terutama rusaknya ekosistem dan dapat menyebabkan banjir bandang yang membawa berbagai material longsoran ke permukiman penduduk.
“Pemerintah di tingkat provinisi beserta dengan dinas yang membidangi kewenangan tersebut. Tentunya perlu mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat, dan berkeadilan sebagaimana aturan yang berlaku,” demikian imbuh Atnan.
Sementara itu, aparat Desa melalui Kepala Desa Pombewe yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nomor 0823989145** soal Illegal Mining di Desanya, tetapi Kades enggan merespon pesan wartawan.
Begitu pun dengan Pemerintah Daerah Sigi melalui Dinas Lingkungan Hidup enggan berkomentar soal Illegal Mining di Pombewe, pasalnya Kepala DLH Sigi enggan berkomentar saat dihubungi pesan WhatsApp 0852414456**.
(Penulis : TN/FB)






