Baca Juga: Kejari Touna Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop dan Website
Ia menyarankan, jika terjadi hal demikian, segera melaporkan kepada aparat hukum. Selain itu ia juga menegaskan bahwa wartawan profesional melaksanakan tugasnya dengan berpegang pada etika jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta pedoman yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers.
Menurut Mahmud, apabila ada oknum-oknum wartawan yang tidak profesional maka sesungguhnya itu bukanlah wartawan sejati, melainkan orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Lanjut Mahmud, bahwa masyarakat dan narasumber memiliki hak untuk menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional. Wartawan profesional katanya adalah mereka yang telah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Hoax! Dana Bantuan 120 Juta Mengatas Namakan BPJS Kesehatan
Kemudian, Mahmud juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja jurnalistik dan perilaku para wartawan sebagai upaya untuk memperkuat kebebasan pers. Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat berhak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan kebebasan pers dan menjamin hak atas informasi yang diperlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan, pelaporan terkait pelanggaran hukum dan kesalahan teknis dalam pemberitaan yang dilakukan oleh media, serta memberikan saran dan masukan kepada Dewan Pers guna menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
“Para wartawan yang tergabung dalam PWI harus tetap mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan Kode Perilaku Wartawan, serta pedoman lainnya yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan ditetapkan oleh PWI. Apabila ada wartawan yang mengaku sebagai anggota PWI dan diduga melanggar atau menyimpang dari praktik jurnalistik yang benar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada PWI atau Dewan Pers,” tegasnya.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana seperti ancaman, pemerasan, dan perbuatan sejenis, PWI mendorong agar dilakukan pelaporan kepada aparat hukum. PWI tidak ingin profesi yang terhormat dan bermartabat seperti wartawan dikotori oleh satu atau dua oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.***






