POSRAKYAT– Nasib sial dialami seorang pemuda berinisial OL (26) warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Bagaimana tidak, saat melintasi Jalan Trans Sulawesi Desa Pisou, Kecamatan Pagimana, dirinya tidak menyangka jika akan ditahan petugas, Sabtu (31/10).
Ketakutan OL membuat dirinya gugup, ketika personel Polsek Pagimana yang menahan dirinya menggeledah seluruh barang-barang bawaannya.
Di dalam tas punggung pelaku, petugas menemukan barang bukti miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dengan kantong plastik sebanyak 37 bungkus.