PosRakyat.com – Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, meraih kemenangan hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4).
Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut tidak sah secara hukum.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Baca Juga: HPA Dukung Penuh Polri Jaga Kamtibmas di Sulteng
Baca Juga: Awal 2026, Laka Lantas di Tolitoli Tewaskan 9 Orang, Kerugian Tembus Rp108 Juta
Sembilan warga tersebut diwakili tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta tim advokat Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Sebelumnya, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.
Firmansyah C. Rasyid mengungkapkan, salah satu kejanggalan terletak pada surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Selain itu, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.






