Menang Praperadilan, 9 Warga Loli Oge Bebas Status Tersangka: Hakim Perintahkan Hentikan Penyidikan

Redaksi
FOTO: IST
A-AA+A++

PosRakyat.com –  Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, meraih kemenangan hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4).

Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut tidak sah secara hukum.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.

Baca Juga: HPA Dukung Penuh Polri Jaga Kamtibmas di Sulteng

Baca Juga: Awal 2026, Laka Lantas di Tolitoli Tewaskan 9 Orang, Kerugian Tembus Rp108 Juta

Sembilan warga tersebut diwakili tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta tim advokat Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.

Sebelumnya, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.

Firmansyah C. Rasyid mengungkapkan, salah satu kejanggalan terletak pada surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Selain itu, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.

Menurut kuasa hukum, pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan umum bagi warga.

Legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, juga dipersoalkan. Kuasa hukum menilai perusahaan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, foto, dan video, termasuk surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, serta dokumentasi lokasi dan proses pembongkaran pondasi.

Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako. Dalam keterangannya, ahli menilai tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial atas dugaan pelanggaran hak masyarakat.

Kuasa hukum Agussalim menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tanpa izin yang jelas.

“Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan berdasarkan prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Bagi warga Loli Oge, ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng,” tandasnya.