Sejak tahun 2004, pendaftaran PPK masih dilakukan secara manual. Seiring perkembangan tekhnologi informasi, maka aplikasi berbasis online sangat dibutuhkan.
“Selain mempermudah akses, aplikasi online juga sebagai tanggapan atas keluhan bagi warga yang kehabisan formulir selama ini,” kata Syahran.
Lanjut dia, aplikasi registrasi online yang dicanangkan, tidak secara sistematis meniadakan sistem manual, tapi ini lebih pada kemudahan.
Bagi peminat, usia minimal 17 tahun dan berijazah SMA atau sederajat serta persyaratan lainnya, mengisi formulir secara online, tes tertulis dan wawancara dan tahapan lain yang mesti dilalui.
Pendaftaran anggota PPK dimulai 15 Januari hingga 14 Februari. Pihak KPUD Pasangkayu juga akan turun di tiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi mulai esok.
Arham Bustaman






