‘’Kalau tidak ada aturannya saat ini soal aspirasi tiga gubernur, saya sarankan merujuk pada konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945. Sangat jelas konstitusi. Panggil Vale, bicarakan dengan tiga gubernur. Fasilitasi. Tunjukkan keberpihakan. Jangan malah kesannya menakut nakuti akan membuat jelek investasi. Memangnya investasi itu baik kalau ditolak perpanjangannya?,’’ tandasnya.
Kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh tiga Gubernur Sulawesi boleh saja disampaikan. Namun sebagai catatan, Arifin mengingatkan aspirasi tersebut juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.
“(Soal penolakan restu perpanjangan kontrak tambang) Itu kan jelek kalau misal dilakukan. Iklim investasi di kita (menjadi) jelek sehingga memang harus dicari itu apa sih kepentingannya,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (9/9).
Arifin menilai, secara nasional Indonesia punya kepentingan besar untuk menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat.
Perihal permintaan Gubernur Sulawesi yang meminta jatah lahan atau bagian saham, Arifin mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut harus mengacu pada aturan yang ada.
Kita lihat nanti berdasarkan aturannya, memang ada aturan untuk bisa memberikan misalnya dalam waktu sekian harus ada investasi untuk melibatkan kepemilikan daerah, pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya,” jelas Arifin.
Merespons pemaparan Gubernur Sulawesi Selatan yang menyatakan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membayar sewa lahan Rp 60.000 per hektar, Arifin menegaskan, pihaknya akan mengecek lebih jauh lagi perihal hal tersebut.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi VII DPR RI, Kamis (8/9), Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, kontribusi Vale kepada Provinsi Sulawesi Selatan sangat minim.
Terlihat dari catatan realiasi pendapatan PT Vale terhadap kami presentasenya hanya 1,98% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan di 2021.
Salah satu yang disoroti ialah kontribusi sewa lahan (land bank) dari PT Vale senilai Rp 1,3 miliar dalam satu tahun. “Pendapatan Rp 1,3 miliar menguasai 70.000 H kalau dihitung biaya sewa lahan Rp 60.000/per hektar,” ujarnya.
Sedangkan menurut Andi, asumsi perhitungan sewa lahan untuk pertanian misalnya dari BUMN ke petani biayanya sekitar Rp 1,7 juta per hektar, kalau dari sesama petani Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hektar. “Kalau menguasai 70.000 H ini bisa sampai Rp 400 miliar per tahun untuk sewa saja, kalau sewa cuma nanam saja, kalau jual tanah air beda lagi,” ujarnya. Demikian ditulis kontan.co.id yang dikonfirmasi sejumlah wartawan ke para pihak, termasuk pihak gubernur Sulteng. ***






