Merasa Dicurangi, PKB Sulteng Gugat ke MK

oleh -
oleh
Kuasa hukum DPP PKB. sudut kanan Ade Yanyan, SH Kuas Hukum Risharyudi Triwibowo. Foto: Istimewa

” Yang menurut kami jumlah suara PKS sangat sedikit dibandingkan suara sahnya yang hilang kurang lebih 5 ribu suara yang tersebar di sejumlah kabupaten dan Kota Palu,” katanya.

Sengketa pemilu itu dibenarkan komisioner Bawaslu Kabupaten Donggala Moh. FIkri, saat dihubungi Kamis (25/7/2019) pagi.

Fikri sapaannya, mengatakan bahwa memang ada sejumlah kecamatan terjadi pengelembungan suara oleh penyelenggara tingkat PPK yang menguntungkan partai atau caleg tertentu.

“Bahkan ada juga salah satu anggota Panwascam dan PPK di pecat karna melanggar kode etik pemilu,” jelas Fikri.

Di sisi lain, caleg DPR-RI dapil Sulteng dari PKB, Risharyudi Triwibowo, bersama kuasa hukumnya Ade Yanyan, menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan yang menyatakan bahwa di Sulawesi Tengah seolah aman saja dan tidak terjadi hal yang menyimpang.

“Padahal pernyataan dari anggota komisioner Bawaslu Donggala menegaskan bahwa ada beberapa kecamatan yang terjadi pengelembungan suara dan bahkan berhujung pemecatan petugas PPK dan Panwascam, juga pada saat pleno rekapitulasi di KPUD Provinsi Sulteng yang menghadirkan KPUD Kota Palu terjadi banjir protes sehingga menyebabkan terjadinya skorsing sampai empat (4) kali yg memakan waktu pleno selama 3 hari, juga telah terjadi pembukaan kotak surat suara oleh KPUD Kota Palu tanpa melalui mekanisme ijin dari MK,” tandas Ade Yanyan.

Penulis: Hidayat