Obat Tanpa Izin Edar Disita Polda Sulteng, Satu Tersangka dari Jakarta

oleh -
oleh
Obat tanpa izin edar yang diamankan Polda Sulteng. Foto: Istimewa

“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA (24 th) alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara,” Jelas Didik.

Lanjut Didik, Penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.

Perkembangan kasusnya, pada hari ini Selasa, 19 Oktober 2021, kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng. Terhadap tersangka dijerat Undang Undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 Milyar-Rp 2 Milyar.

“Dihimbau agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat, lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,” tutup Didik.***