KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan sejak awal tahun. OTT pertama pada 2026 berlangsung pada 9–10 Januari dengan mengamankan delapan orang. Kasus tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT berikutnya terjadi pada 19 Januari 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya terkait dugaan pemerasan, imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan mengamankan Bupati Pati Sudewo. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.






