Menhan dan Gubernur Sulteng Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali, Tegaskan Kedaulatan atas Sumber Daya Alam

Redaksi
Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, meninjau langsung proses penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025). FOTO: Ist
A-AA+A++

PosRakyat.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., meninjau langsung proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.

Dalam kesempatan itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kehadiran negara dalam menertibkan tambang ilegal adalah wujud nyata dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis bangsa.

“Pertahanan negara bukan hanya soal kekuatan militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Sjafrie.

Baca Juga: Polda Sulteng Belum Berhasil Buka iPhone Milik Korban Afif Siraja

Baca Juga: Irjen Pol Endi Sutendi Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Gubernur Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap langkah terpadu pemerintah pusat dalam menegakkan hukum dan memulihkan kawasan hutan. Ia menilai, kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ini momentum penting bagi Sulawesi Tengah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

 

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin kehutanan. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.

“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.

 

Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.