PosRakyat – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido, yang mengusung tagline BERANI (Bersama Anwar-Reny), menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar tim koalisi partai pendukung dan pengusung Paslon BERANI di Sekretariat Pemenangan Jalan Ahmad Yani, Palu, Kamis siang (12/12/2024).
Ketua DPW PBB, Herman Latabe, SH, mengungkapkan bahwa Paslon BERANI akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
“Sebagai pihak terkait, jika gugatan diajukan oleh Paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka Paslon BERANI akan didampingi oleh tim hukum profesional dari Ihza & Ihza Law Firm,” ujar Herman, yang juga merupakan anggota DPRD Sigi, di hadapan para wartawan.
Baca Juga: Sah, KPU Tetapkan Anwar Hafid-Reny Lamadjido Pemenang Pilgub Sulteng 2024
Ketua DPW PKS, Muhammad Wahyudin, menambahkan bahwa Paslon BERANI telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi potensi gugatan.






