Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Diberi Hukuman Mati atau Kebiri?

oleh -
oleh
TRCPP bersama Bunda Naumi (foto : ist)

“Kedua hal ini merupakan beberapa upaya kami untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Ditegaskan Bunda Naumi, dengan terbentuknya TRCPPA di Sulteng, diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam proses pendampingan terhadap korban kekerasan baik anak maupun perempuan. Apalagi, jaringan TRCPPA berada di semua tingkatan.

“TRCPPA juga bersedia memfasilitasi serta bekerjasama baik dengan UPT PPA maupun dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng,” kata Bunda Naumi.

“TRCPP Indonesia akan mempelopori kerja-kerja perlindungan terhadap anak dan perempuan di Sulteng dengan menggunakan metode berbasis masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Agus M.