Pemprov Sulteng Segera Tetapkan Zona Merah Hunian Rawan Likuifaksi

oleh -
oleh
Kawasan terdampak likuifaksi di Keluraha Balaroa _ Perumnas pada 28 September 2018 lalu. Pemprov Sulteng segera tetapkan zona merah hunia rawan likuifaksi. ( Dok.PR)

Kawasan zona merah akan bertambah sesuai hasil penelitian Badan Geologi dari Kementerian ESDM.

“Nanti hasilnya (Badan) Geologi yang akan mendeliniasi mana daerah-daerah yang rawan likuifaksi, yang sudah terjadi likuifaksi, dan mana yang rawan likuifaksi,” tuturnya.

Luas lahan 300 hektare yang baru ditetapkan sebagai zona merah adalah kawasan yang terdampak bencana likuifaksi saat gempa Sulteng beberapa waktu lalu. Pemerintah menargetkan kawasan zona merah sudah ditentukan pada 11 November mendatang.

“Nanti baru tanggal 11 (November) dari geologi yang akan ada data-data lengkapnya,” imbuhnya.