Pemprov Sulteng Diminta Beri Kepastian Soal SKPT Lahan

oleh -
oleh
Ali (kiri) LSM NCW Indonesia Timur Anwar Hakim (kanan). Foto: Ist

Tak hanya itu, diketahui proses pencurian buah sawit ini telah berjalan selama hampir lima bulan dan proses validasi dan verifikasi belum kunjung terselesaikan.

Pencurian buah sawit ini dipicu oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki lahan di areal perkebunan sawit PT ANA.

Dikarenakan hal itulah lanjut dia, Pemprov Sulteng harus cepat menyelesaikan permasalahan kepastian hukum tehadap SKPT lahan masyarakat yang akan dilepaskan oleh PT ANA melalui Pemerintah Provinsi.

Terlepas mengenai persoalan PT ANA yang tak memiliki HGU itu perihal lain, namun pada dasarnya masyarakat juga harus tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.

Beredar informasi bahwa akan dilakukan pengamanan ketat di dalam lokasi perkebunan PT ANA oleh aparat keamanan mulai bulan depan alias Januari mendatang.

Mengenai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur tanggal 24 itu adalah terkesan hanya berputar putar seperti perahu patah kemudi, pungkasnya.***