PosRakyat – Ali salah satu pemilik lahan yang di kelola oleh PT ANA meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) segera menyelesaikan proses kepastian hak atas kepemilikan lahan.
Pasalnya, proses kepastian hukum terhadap surat SKPT masyarakat di areal perkebunan PT ANA memang tengah berlangsung dan di fasilitas oleh Pemprov Sulteng.
Baca Juga: BPJN Sulteng Tindaklanjuti Keberatan Warga Desa Galumpang
Baca Juga: Camat: PT. TMJ Sampaikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Milik Warga
Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kepastian hukum tersebut, jika hal ini terus menerus berlanjut dan tidak ada penyelesaian tentu akan memicu gangguan Kamtibmas Morowali Utara.
“Artinya nanti kita lihat hasilnya, bahwa apakah secara De Jure dan De Facto, benar surat/SKPT masyarakat itu punya nilai hukum berdasarkan kriteria hak penguasaan lahan yg tertuang di dalam PP 24 TAHUN 1997,” ujar Ali masyarakat desa Towara.
Terkait kepastian hukum yang lamban diselesaikan, kini banyak aktivitas pencurian buah sawit di areal perkebunan PT ANA yang berpotensi menganggu Kamtibmas.