Pelaku YK dan B juga ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit mobil Mega Carry warna putih dan 17 karung berisi material pasir.
Didampingi Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Didik mengatakan bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Sulteng.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 158 dan 161 UU No. 4 Thn. 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.
Editor : ZF






