Menanggapi hal tersebut Ketua DPD JAMAN Sulteng, Moh Rifaldi meminta agar pihak Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli bisa memberikan penjelasan terkait persoalan pipa yang diduga tidak sesuai Bestek tersebut.
“Faktanya, kedalaman galian pipa itu rata – rata hanya 5 centimeter dan hal ini sudah di sampaikan ke pihak dinas terkait. Lantas pihak dinas terkesan diam dan membiarkan pekerjaan itu terus berjalan tanpa ada teguran sebagai upaya pencegahan dini sebelum proyek tersebut dinyatakan selesai,” kata Moh. Rifaldi kepada PosRakyat.com, Rabu 13 Oktober 2021.
“Permasalahan pekerjaan ini diduga karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga menyalahi Bestek. Anehnya lagi kok di biarkan begitu saja. Ini ada apa dengan dinas PUPR Kabupaten Tolitoli?” Pungkasnya.
Diketahui, proyek Pembanguan Broncaptering SPAM Desa Tampiala dibawa kendali Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, dan dikerjakan oleh pelaksana CV Hidup Bersama dengan nilai kontrak Rp1.761. 918.000.***
Penulis: Zulfitra






