Periode Januari-Juli, Kajari Donggala Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

oleh -
oleh
RILIS KASUS: Kajari Donggala, Yuyun Wahyudi di dampingi Kasi Pidsus, Palupi Wiryawan dan Kacabjari Sabang, Erffandi gelar konferensi pers penanganan kasus priode Januari-Juli 2019. (Foto : Istimewa)

Selain itu, ungkap Yuyun kedua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Arjun Sinanang dan Heni juga sudah di eksekusi oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Palu.

Untuk kasus yang masih dalam penyidikan Kajari Donggala Yuyun menjelaskan ada tiga kasus. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol tahun anggaran 2015 dengan tersangka Mohamad Rizal.

Dugaan tindak pidana korupsi hibah barang pengadaan kapal perintis desa Balukang dan desa Ogoamas 1 dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2015, dan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis pedesaan Gapoktan Berkah desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol tahun anggaran 2014.

Selain itu Kajari Donggala juga merilis kasus korupsi tahun 2012 yang sudah masuk dalam tahap penuntutan, dakwaan, hingga eksekusi antara lain kasus dana usaha pengembanagan usaha agribisnis pedesaan melalui Gapoktan Sintuvu Maroso, desa Lombonga, Kecamatan Balaesang dengan terdakwa Welly Subaera dan Astia. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa Balukang dengan terdakwa Taris Djaelangkara.

Penulis: JR