PosRakyat – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah kecamatan Lampasio, kabupaten Tolitoli. Lokasi yang dijadikan area pertambangan ilegal itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Informasi diperoleh PosRakyat.com, Jumat, 26 Juli 2024, bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Lampasio yang berstatus hutan lindung. Aktivitas penambangan itu sudah berlangsung kurang lebih satu bulan lamanya.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Minta Dua Kapal Roro Trayek ke IKN, Jokowi Tunaikan, Mulai Besok Berlayar
Baca Juga: Bupati Touna Ajak Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Menangkan Anwar – Reny di Pigub Sulteng 2024
Adapun alat yang digunakan pelaku penambang ilegal itu yakni satu unit alat berat (excavator) dan satu buah talang untuk penyaring emas.
“Lokasi itu masuk hutan lindung. Dan mereka operasi sudah kurang lebih satu bulan ini,” ungkap Sumber media ini, Jumat, 26 Juli 2024.
Ia menyebut, pelaku penambangan emas ilegal tersebut adalah salah seorang pengusaha yang berdomisili di kota Tolitoli berinisial W.