PosRakyat – Menindak lanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo, tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado berhasil menghentikan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Provinsi Gorontalo.
Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangan resminya Sabtu 11 Februari 2023 mengatkan, kerjasama ini juga melibatkan tim gabungan Polisi Milter Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejati Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Turki dan Suriah
“Tim operasi gabungan berhasil mengamankan dua unit excavator sebagai alat bukti bersama dengan dua orang operator berinisial F (20 tahun) dan SB (30 tahun) serta satu orang penanggung jawab lapangan berinisial S,” ungkapnya.
Excavator tersebut lanjut dia, dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.
Baca Juga: BSI dan DMI Kota Palu Sosialisasi QRIS
“Saat ini, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari tiga orang yang diamankan,” tutur Dodi.
Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, berdasarkan informasi yang telah diperoleh, diduga penanggung jawab dari aksi perusakan lingkungan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP, yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Aparatur Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Dia menegaskan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi serta harus ditindak tegas.
“Penghentian tambang ilegal ini merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi dengan Ketinggian di Atas Puncak 600 meter, Warga Diminta Waspada
Lebih lanjut, Dodi mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Buronan Korupsi Pengadaan Buku di Lampung Tengah Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menekankan bahwa penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat (beneficial ownership),” tegas Rasio.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung terkait pertambangan ilegal di depan petinggi TNI dan Polri saat Rapim TNI-Polri 2023 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.***









