Pilkada Serentak 2020, 43 TPS Berpotensi PSU

oleh -
oleh
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Rabu 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI/Bhakti Satrio

Pengaturan soal PSU menurut Firtz, diatur dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan,” jelasnya.

Dalam pasal itu lanjutnya, bahwa PSU bisa dilakukan sebab ada pembukaan kotak suara, dan perhitungan suara tidak dilakukan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dalam perundang – undangan.***