Pengaturan soal PSU menurut Firtz, diatur dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan,” jelasnya.
Dalam pasal itu lanjutnya, bahwa PSU bisa dilakukan sebab ada pembukaan kotak suara, dan perhitungan suara tidak dilakukan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dalam perundang – undangan.***






