PosRakyat – Bawaslu RI setidaknya menemukan 43 TPS Pilkada Serentak 2020 dimana hal tersebut berpotensi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Data tersebut dilaporkan pengawas lapangan melalui Siwaslu.
Dikutip PosRakyat dari laman Bawaslu, Aanggota Bawaslu Frits Edward menuturkan, bahwa penyebab terjadinya Pemungutan Suara Ulang diantaranya terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” kata Fritz saat konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.
Fritz menyebutkan, 43 TPS tersebut tersebar di Banggai, Agam, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur. Lalu, Labuhanbatu Utara, Tolitoli, Malang, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Selanjutnya kata Fritz, PSU berpotensi juga terjadi di Parigi Moutong, Nabire, Pangkajene Kepulauan, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.