Tidak dapat dipungkiri pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah khususnya di provinsi Sulawesi Tengah termasuk kabupaten Morowali pada November mendatang oleh KPU, diselenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, dimana Morowali juga merupakan bagian dari Pilkada serentak tahun 2024.
Mencermati ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang batasan ASN terhadap politik praktis dengan ini Penjabat Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP menghimbau untuk selalu bijak dalam menggunakan fasilitas pemerintah.
Hal ini menurutnya, agar masyarakat luas tidak memberikan penilaian adanya indikasi penyalah gunaan kewenangan.
Lanjut dia, sebagai pj kepala daerah yang saat ini diberikan amanah untuk memimpin kabupaten Morowali sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukanlah hal yang mustahil dapat terhindar dari isu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
“Pejabat publik selalu menjadi sorotan, olehnya himbauan ini adalah bentuk peringatan terhadap ASN lingkup Pemkab Morowali, juga terhadap diri saya selaku Pj Bupati Morowali agar terhindar dari dugaan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan,” tandas. Sumber kominfo morowali. ***






