Polda Sulteng Belum Berhasil Buka iPhone Milik Korban Afif Siraja

Redaksi
Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjhjono menggelar konfrensi pers terkait perkara kematian Afif Siraja di Warkop Stafani Eks K2, Jumat (31/10/2025). Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat.com – Kuasa hukum keluarga korban Afif Siraja, Natsir Said, SH., MH., meminta Polda Sulawesi Tengah memberikan kejelasan terkait penanganan perkara kematian korban, termasuk penyebab pasti kematiannya.

“Keluarga ingin ada kejelasan mengenai penanganan perkara ini, apa penyebab kematian Afif sebenarnya,” ujar Natsir Said saat mendampingi keluarga korban dalam konferensi pers di Warkop Stafani, Eks K2, bersama perwakilan Polda Sulteng, Jumat (31/10/2025).

Natsir juga mendesak pihak kepolisian untuk lebih aktif berkomunikasi dengan keluarga korban dan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan, khususnya terkait barang bukti berupa telepon genggam milik Afif.

Baca Juga: Irjen Pol Endi Sutendi Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Siswa SPN Labuan  Donorkan Darah Secara Sukarela di PMI Sulteng

“Untuk iPhone korban, apakah sudah bisa dibuka atau belum? Jika belum, kami berharap Polda dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri agar ponsel itu bisa dibuka,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjhjono, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara aktif dengan keluarga korban, termasuk menyampaikan Surat Perintah Penyidikan (SP2D).

Menurut Djoko, penyidik telah memeriksa tiga unit handphone milik korban yang terdiri dari dua merek Samsung dan satu iPhone.

“Dua HP Samsung sudah bisa dibuka, namun iPhone sampai hari ini belum dapat diakses,” ujar Kombes Djoko Tjhjono.

Ia menambahkan, penyidik sudah berupaya membuka iPhone tersebut dengan melibatkan beberapa teknisi di Kota Palu, namun hingga kini belum ada yang berhasil membuka perangkat tanpa menghapus data di dalamnya.

“Sebenarnya bisa dibuka paksa, tapi semua data akan hilang. Sedangkan kita membutuhkan data itu untuk penyidikan. Penyidik akan tetap berupaya membuka tanpa menghilangkan datanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko meminta kepada keluarga maupun teman-teman korban yang memiliki informasi tambahan agar segera menghubungi dirinya atau penyidik Polda Sulteng.

“Saya harap keluarga atau teman-teman korban, kalau punya informasi yang bisa jadi petunjuk, silakan hubungi saya atau penyidik. Kami juga ingin kasus ini segera terungkap,” ujarnya.

Djoko menegaskan, Polda Sulteng bersikap transparan dalam penanganan kasus ini dan tidak menutup-nutupi apa pun.

“Kami sudah memeriksa 20 saksi, baik dari pihak keluarga maupun teman korban. Kami juga akan merasa lega jika kasus ini segera terungkap,” tegasnya.

Terkait hasil autopsi, Djoko menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan organ tubuh korban baru dapat diketahui dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan.

“Kami sudah kirim organ tubuh korban ke Laboratorium Forensik di Makassar karena fasilitas di Polda Sulteng belum memungkinkan. Kita tunggu hasilnya bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu, Zainudin, kakak korban, mengatakan bahwa adiknya memiliki kebiasaan mengunci pintu rumah dari dalam.

“Saya sudah 30 tahun bersama keluarga, dan almarhum selalu mengunci pintu dari dalam rumah,” tutur Zainudin.