Polisi Diminta Usut Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Proyek BPJN Sulteng, PT Akas Jangan Lepas Tangan

oleh -
oleh
Proses evakuasi tiga orang pekerja yang tertimbun longsor di proyek penanganan lereng desa Enu belum lama ini. Satu orang dinyatakan tewas. Foto: Istimewa

Informasi yang dihimpun Konsorsium Media Sulteng bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Jawa Timur itu, pada titik terjadinya longsor yang mengakibatkan tewasnya seorang pekerja adalah titik pekerjaan yang di-sub kontrak (Sub-kon).

Diketahui, proyek yang digarap oleh PT AKAS sesuai dengan tertera di Nomor kontrak HK 0201-Bb14.5.6/PEN.LERENG/JICA-IRSL/01. Namun belakangan, pekerjaan tersebut oleh PT AKAS kemudian di-Subkon ke pihak PT SMN Bangun Nusantara untuk pekerjaan yang dimaksud.

Peristiwa naas itu berawal saat para pekerja subkon PT SMN Bangun Nusantara, tengah melakukan pemasangan Soil Nailing atau penancapan potongan-potongan baja ke dalam tanah yang kemudian dilakukan Grouting pada lubang.

Pemasangan Soil Nailing itu dilakukan para pekerja setelah hujan reda. Ternyata di lokasi itu terdapat retakan pada bagian lereng gunung yang berjarak sekira enam meter dari tebing dengan kedalaman sekira empat meter dan panjang sekira tiga puluh meter.

Saat itulah tiba-tiba tebing yang berada di atas para pekerja mengalami longsor, hingga mengakibatkan para pekerja terjatuh dan mengakibatkan tiga pekerja tertimbun longsor.

Akibat kejadian itu, satu orang pekerja ditemukan meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka.

Sementara, General Superintendent (GS) PT. Akas, Arick yang dikonfirmasi tidak memberikan respon sama sekali meskipun pesan yang dikirim melalui WhatsApp terlihat masuk.

Begitupun dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bencana PJN 1.6 Sulteng, Fransisco atau biasa disebut Franco juga tidak memberikan tanggapan hingga berita ini naik tayang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Sulteng, Edwin Christofel Manurung yang dikonfirmasi atas kejadian itu mengatakan, penyebab kejadian longsor tersebut adalah faktor alam, longsoran tanah dari puncak bukit yang mengenai perancah.

Edwin Christofel Manurung juga mengklaim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek itu sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“K3 sudah berjalan sesuai SOP dengan peralatan APD lengkap,” katanya.

Terkait dengan titik pekerjaan yang terjadi longsor itu, adalah pekerjaan utama yang sebenarnya tidak bisa dilakukan Subkon. Sementara faktanya dititik itu adalah pekerjaan yang pelaksananya adalah rekanan Subkon dari penyedia jasa yang berkontrak, Edwin Christofel Manurung juga mengklaim bahwa itu pekerjaan spesialis bukan pekerjaan utama.

“Itu pekerjaan spesialis yg bisa ditangani subkon, bukan pekerjaan utama. Demikian tanggapan kami selaku Kasatker PJN 1 Sulteng, terimakasih atas atensi dari teman2 media di Sulteng, mohon doa dan dukungannya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Proses evakuasi tiga pekerja tertimbun longsor pada proyek penanganan lereng di desa Enu, dan satu orang pekerja dinyatakan tewas. Foto: Istimewa

Namun saat didesak bahwa seharusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan yang berkontrak meski pekerjaan spesialis, Edwin Christofel Manurung sudah tak memberikan tanggapan lagi meski pesan yang dikirim terlihat masuk.
Apalagi dalam aturannya, jika pekerjaan itu di subkon kan maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang minimal di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ***

(Tim)