PosRakyat – Proyek penanganan tebing di desa Enu, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menelan korban jiwa hingga kini terus saja mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, perusahaan yang mengerjakan proyek itu diduga lalai dalam tanggung jawab.
Seperti diketahui, proyek dengan nama paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan yang melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tahun anggaran 2023, yang di kerjakan oleh PT. Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas).
Baca Juga: Pelayanan RSUD Ampana Dikeluhkan Keluarga Pasien
Baca Juga: Istri Gubernur Sulteng Resmi Mengundurkan Diri Dari NasDem
Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu
Berkaitan atas terjadi longsor di lokasi pekerjaan tebing belum lama ini hingga menyebabkan satu orang korban jiwa dan dua luka berat itu juga mendapat sorotan dari praktisi hukum Abd. Razak, SH., MH terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari perusahaan pemilik kontrak dengan nilai paket Rp61.374.845.600 tersebut.
“PT Akas sebagai perusahaan yang berkontrak dengan BPJN, harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia dan dua orang lainya mengalami luka berat, karena PT Akas lah yang punya pekerjaan itu,” ujar Razak kepada media yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, Rabu, 8 Maret 2023.
Razak mengatakan, PT Akas tidak boleh lepas tangan atas peristiwa ini apalagi ada korban jiwa, karena infonya pekerjaan penanganan lereng itu merupakan pekerjaan utama, namun dalam kenyataannya ternyata pekerjaan itu di Subkon kan kepada perusahaan lain.
Pekerjaan utama itu sepengetahuan Razak, semestinya ditangani langsung oleh PT Akas sebagai pemegang kontrak, bukan malah di-subkon-kan sebagaimana yang dikatakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Sulteng yaitu Edwin Christofel Manurung bahwa itu pekerjaan spesialis bisa ditangani Subkon.
Olehnya itu, Razak meminta pihak kepolisian menyelidiki kecelakaan di proyek PT Akas tersebut, apakah benar karena faktor alam atau human error akibat tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan dalam penanganan proyek itu.
“Kecelakaan itu jangan hanya kita liat sebagai kecelakaan biasa saja, tapi harus diusut dulu agar dapat diketahui apa sebenarnya penyebab kecelakaan itu,” pintanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, longsor yang terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wita mengakibatkan satu orang pekerja tewas ditempat sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng yang tersebar luas ke Group WhatsApp (WAG), korban yang meninggal bernama Hendra (25 tahun) yang saat kejadian tengah bekerja menangani longsor di ruas jalan tersebut.
Sedangkan dua orang yang mengalami luka-luka bernama Taufik (22 tahun) dan Saifudin (29 tahun).
Baca Juga: Saluran Jalan Trans Sulawesi Kawasan Kebun Kopi Amburadul, BPJN Sulteng Diam