Polisi Tahan Dirut PT Tambang Batu Sulteng Terkait Kasus PETI

oleh -
oleh
Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansyur Latakka. Foto: Ist

PosRakyat – Polda Sulteng resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansyur Latakka. Penahanan itu terhitung mulai Jumat 1 Desember 2023.

“Mansyur Latakka mulai kami tahan per hari ini. Hingga 20 hari ke depan,” terang Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, kepada wartawan di kota Palu, Jumat, (1/12/23).

Baca Juga: Bawaslu Imbau Peserta Pemilu dan Media Massa Tak Muat Iklan Kampanye Sebelum Waktunya, Berikut Sanksinya 

Baca Juga: Menyoal Ganti Kerugian, Lahan Milik Warga Tak Pernah Dibahas

Djoko membenarkan bahwa penahanan terhadap Mansyur terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022 lalu.