Menyoal Ganti Kerugian, Lahan Milik Warga Tak Pernah Dibahas

oleh -
oleh
Foto: PosRakyat.com

PosRakyat – Biaya ganti kerugian sebagian lahan milik warga yang menjadi korban dari pembangunan perluasan ruas jalan Trans – Sulawesi di dusun Kuala Desa Galumpang Kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli, tak pernah dibahas atau di musyawarahkan.

Lahan milik warga tersebut, diketahui merupakan dampak dari rangkaian kegiatan proyek pembangunan Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS, dengan anggaran sebesar 17 miliar yang bersumber dari APBN. Proyek ini melekat pada Satker PJN Wilayah I Sulteng dibawah kendali BPJN Sulteng, Ditjen Bina Marga Kementerian.

Baca Juga: Camat: PT. TMJ Sampaikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Milik Warga

Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam

Hal tersebut ditegaskan oleh Camat Kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli, Arham A. Jacub, SH. kepada media ini saat di konfirmasi melalui via telepon seluler, belum lama ini.

“Kalau ganti kerugian soal tanah milik para warga di dusun kuala itu, sepengetahuan saya sampai saat ini ndak pernah di bahas secara fokus, melalui musyawarah bersama warga setempat (korban),” tegasnya.

Menurutnya, terkait proyek pembangunan jembatan tersebut. Pihaknya, bersama pemerintah desa pernah melakukan kegiatan musyawarah, memfasilitasi warga dengan pemerintah terkait, sekaligus bersama PT. TMJ. Tetapi, fokus pembahasannya, bukan soal ganti kerugian lahan milik warga.

“Waktu itu fokus pembahasannya hanya soal pengalihan jalan, bukan ganti rugi,” katanya.

Terpisah, Legal Lembaga Bantuan Hukum Paralegal dan Penggiat Desa (LBH-Papeda), Hidayat Acil Hakimi menyayangkan sikap pemerintah terkait, termasuk pihak BPJN Sulteng, telah nyata mengabaikan hak- hak orang yang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, memberikan jaminan ganti kerugian itu, melalui proses yang telah ditentukan.

“Tindakan ini sudah jelas pelanggaran, bisa pelanggaran administrasi, dan secara sepintas, tindakan ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindakan pidana, misal penyerobotan tanah, termasuk penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik warga terhadap tanahnya. karena, para warga (korban) ini punya alas hak sertifikat,” katanya.