“Pada saat saya di BAP pihak Kepolisian tidak memasukan pemicu sehingga terjadi cekcok, dalam hal ini mulanya itu adanya anak oknum Polisi Polres Touna di rumah papa saya,” jelas PPT.
PPT mengatakan, kronologisnya berawal tanggal 14 Mei 2019 bahwa dia dan AUL menjenguk adiknya (anak dari Siti dan ayahnya) yang umurnya 10 tahun inisial CST di Desa Sumoli.
“Saya menemukan anak sari D umur 13 tahun sedang berbaring di tempat tidur adik kami CST umur 10 tahun berarti selama ini adik kami sudah didik untuk tidur sekamar dengan anak belainan agama bukan muhrim dan berlainan jenis,” ujar PPT.
Sehingga AUL dan PPT marah, saat malam itu juga pihak aparat setempat seperti lurah dan tokoh masyarakat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bersepakat untuk menyuruh mereka untuk menelepon ayah (anggota Polri) dari anak tersebut agar di jemput.
“Yang ironisnya orang tua Anak itu tidak datang, hanya seorang anggota polisi yang menjemput,” katanya.
PPT menegaskan, sampai kapan keberpihakan Polisi kepada SR, Polisi diminta tidak tebang pilih dan harus memproses juga laporan PPT dan AUL soal kasus tersebut.
“Apakah karena SR pacarnya anggota polisi berinisial D lantas kebal hokum,” tegas PPT.
Kapolres Tojo Una Una AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, dihubungi Posrakyat.com tidak berkomentar soal kasus tersebut.
“Ke Kasat Reskrim kalau kamu mau tanyakan perkembangan penanganan perkara ya,” kata perwira dua bunga di pundak itu.

Reporter Investigasi: TIM






