Praktisi Hukum Rusmin H. Hamzah Minta ART Jangan Terlalu Jauh Mencampuri Kerja Kejati Sulteng

oleh -
oleh
Praktisi hukum di Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusmin H. Hamzah, SH, MH. Foto: Istimewa

“Kalau dalam perjalananya kurang bukti dan sebagainnya yah ada SP3 . Kalau sampai ke pengadilan tidak bersalah pasti hakim bebaskan. Masing-masing punya sarana pembuktian,” terangnya.

Rusmin H. Hamzah juga mengingatkan bahwa siapapun itu tidak boleh kemudian mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.

“Ingat korupsi itu dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) olehnya harus diberantas dengan tuntas, tidak boleh main – main,” ujarnya.

Rusmin menambahkan, bahwa pihak kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak hukum tidak boleh terpengaruh dengan adanya tangapan – tanggapan dan atau pandangan dari diluar.

Menurutnya, siapapun yang diduga melanggar berdasarkan bukti permulaan yang dipandang cukup. Dan segera penyidikan.

“Saya berpikir apa yg dilakukan oleh Kejati terkait sudah melalui prosedur. Dan kepada pihak yg merasa dirugikan terkait penahanan. Kan ada sarana hukum yang tersedia, lakukan itu dan tindakan praperadilan itu untuk menguji apakah prosedur penetapan tersangka dan penegakan konstitusinya jelas,” kata Rusmin H. Hamzah, SH, MH.

Ia juga menyampaikan bahwa, tindakan oknum apa saja yang ikut campur penegakan hukum, dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) disebut menjual pengaruh.***