PosRakyat – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli berhasil amankan dua orang warga Dampal Selatan berinisial SL alias Leman (36) dan NR alias Udin (43) beserta 67 paket narkoba jenis sabu – sabu, Rabu.
Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Narkoba IPTU. Hasanuddin Hamid, SH mengatakan sebagaimana informasi dari masyarakat bahwa SL dan NR sering mengedarkan barang haram jenis sabu sabu di Kecamatan Dampal Selatan.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Bank Sulteng Ditahan, Berikut Nama-Namanya
Baca Juga: Aparat Hukum Didesak Buka Kembali Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Sulteng
Olehnya, berdasarkan laporan masyarakat itu kata Kasat Narkoba team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tepatnya Rabu (25/1) sekitar pukul 16.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terduga SL dan NR di rumah pondok kebun milik SL di dusun Kampung Baru desa Kombo kecamatan Dampal Selatan Tolitoli dan di saksikan aparat pemerintah setempat.