“Padahal ini sudah mendapat kritikan dan masukan dari masyarakat, dan ini banyak pihak berkeberatan menganggap, bahwa ada dugaan skenario untuk memenangkan perusahaan tertentu. Jika dipaksakan, tentunya akan menambah kejanggalan-kejanggalan lainya” ujar Harsono yang juga ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atau LPPNRI untuk Sulawesi Tengah.
Senada dengan Harsono, Peneliti dari KRAK Sulteng, Abd Salam mengatakan bahwa hasil pemantauan di laman LPSE Kementrian PUPR untuk paket tender dengan kode RUP 35760559 dan bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satker PJN wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah itu telah memunculkan pemenang PT Sarana Multi Usaha yang diduga kuat telah disiapkan sejak awal.
Hal ini lanjut Abd Salam, penetapan perusahaan pemenang tersebut adalah hasil dari kejanggalan dalam proses tender itu dilakukan. Yang aneh kata dia, ketika dalam pemilihan penyedia, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia ketika harus lulus administrasi.
“Semakin aneh lagi. Perusahaan yang ditetapkan jadi pemenang telah melampirkan dokumen yang diduga palsu tapi bisa lolos evaluasi. Ini perlu diselidiki oleh Inspektorat atau KPK. Sudah pasti ada skenario dalam proses itu,” kata Abd Salam.
Menurut Salam, penetapan pemenang tender ini patut dicurigai, karena dalam sistem dengan metode tender, Prakualifikasi dua file yang dilakukan, PT Sarana Multi Usaha bisa lulus dua evaluasi administrasi, sedangkan peserta lainya dianggap gugur.
“Hampir tidak mungkin dari 106 peserta yang kemudian tertarik terus kemudian melakukan penawaran tapi kemudian tidak ada sama sekali yang lulus evaluasi. Ini kan menimbulkan kecurigaan publik. Sudah pasti ada indikasi persengkongkolan dalam proses itu. Dan kami akan laporkan ini ke KPK,” bebernya.
KRAK meminta Inspektorat Jenderal Kementrian PUPR dan KPK agar polemik proses tender proyek Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu di awasi dan proses tendernya harus disampaikan ke publik..
“Termasuk nantinya PPK bisa melakukan audit investigativ terhadap proses yang dilakukanya. Langkah berikutnya adalah memastikan bagaimana anggaran ini betul-betul tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara, berdasarkan hasil investigasi tim media ini yang bekerjasama dengan LPPNRI Sulawesi Tengah dalam proses itu ditenggarai telah terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan, dimana dokumen salah satu peserta yang dicurigai keabsahan kebenaranya tidak sesuai untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen kualifikasi tender.
Kemudian juga ditenggarai telah terjadi persengkongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil tender sehingga mengurangi dan merugikan peserta tender lainya dan diduga kuat juga melibatkan oknum penyelenggara negara.
Jika hal itu terbukti ditemukan ada kesalahan dalam dokumen dan melakukan tindakan sesuai dalam pelanggaran terhadap aturan pengadaan, akan dilakukan sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan dan sanksi daftar hitam, dan itu dilaporkan oleh pihak pokja pemilihan kepada Pengguna anggaran, Jelas Harsono dan Abd Salam.
Diketahui, Kepala BP2JK Sulteng, Ir Adry Agus, MT dan Kasubag TU Widyanto dan anggota Pokja 50, Arman ST melakukan audiens dengan pihak KRAK.
Dalam kesempatan itu Ir Ardy mengaku jika dirinya masih baru sebagai kepala BP2JK Sulteng.
“Metode lelang itu semuanya diberikan oleh pihak BPJN dalam hal ini sebagai pengguna, kami hanya melakukan proses lelang sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Adry Agus.***






