PT Citra Palu Mineral Dalam Sorotan, Sulteng Menggugat Bertindak

oleh -
oleh
Kemeja hitam, Eko Arianto bersama Ruli Haju, Kemeja Putih. (Foto : ZF/ Posrakyat.com)

Lanjutnya, ia juga menolak penggunaan air yang telah disebutkan sebelumnya.

“Kami menolak penggunaan air permukaan dan tanah dalam sekitar konsesi digunakan PT Citra Palu Mineral,” jelasnya.

Pihaknya juga mendesak dilakukannya meeting up pemberdayaan pengusaha lokal dalam kegiatan penambangan PT Citra Palu Mineral. Hal ini sebagai respon terhadap tindakan kurang profesional PT CPM yang belum memulai kolaborasi multi effect player dengan perusahaan lokal.

Penciutan lahan tambang di blok yang tidak dikelola langsung oleh PT CPM juga menjadi salah satu saran Eko.

Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk melakukan evaluasi bersama-sama rakyat tentang potensi manfaat dan mudharat keberadaan CPM secara langsung ke rakyat.

Sebelumnya, PT CPM memang sudah terlibat beberapa kasus sejak mulainya pembangunan konstruksi pertambangan emas ini.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pernah melakukan protes pada September 2018, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Poboya. Pasalnya, pihaknya menilai pekerjaan tambang yang dilakukan PT CPM akan berdampak pada sesar Palu-Koro. WALHI bahkan menggugat Menteri ESDM untuk mencabut izin perusahaan ke PTUN Jakarta Timur pada Februari 2018. Namun, persidangan ini tidak dimenangkan oleh WALHI dikarenakan kasus ini bukan menjadi kewenangan PTUN.

Sejalan dengan WALHI, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah juga pernah mendesak di tahun 2019 agar izin tambang tersebut dicabut.

Taufik, sebagai Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, mengatakan Kota Palu memiliki beberapa zona rawan bencana. Kecamatan Mantikulore, sebagai daerah pertambangan emas tersebut, termasuk ke dalam zona bersyarat yang rawan likuifaksi. Hal ini tercantum pada Perda RTRW Pasal 42 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Kecamatan Mantikolore yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

Front Sulteng Menggugat bukanlah satu-satunya organisasi yang mempermasalahkan pengerjaan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT CPM. Hal ini menunjukkan bahwa profesionalisme PT CPM masih harus dipertanyakan.

 

Penulis : ZF