PT. Uno Gas Manggala Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

oleh -
oleh
Darwis Syuaib,SH Bidang pengawasan ketenagakerjaan wilayah Tolitoli-Buol (foto: posrakyat.com)

Di tempat terpisah, Bidang Pengawasan Ketenaga kerjaan (Binsnaker) Provinsi Sulawesi Tengah untuk Wilayah Tolitoli – Buol Korwil Satu, Darwis Suaib,SH. saat di konfirmasi mengatakan telah menerima laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan dari karyawan PT Uno Gas Manggala Jaya, dan dari beberapa laporan yang masuk itu kami anggap fatal pelanggarannya diantaranya upah yang tidak sesuai dengan UMK, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang tidak di daftarkan, kontrak kerja yang tidak ada, serta upah lembur tidak di bayarkan, ” ungkap Darwis ,SH. di ruang kerjanya.

“Dengan adanya laporan seperti ini dan sejumlah bukti yang ada, kita akan memproses sesuai Undang Undang yang berlaku,” papasnya

Lanjut Darwis, apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut, pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan (SP 1). Apabila pihak perusahaan masih juga belum mengindahkan, pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan kedua (SP 2) sampai surat peringatan ke tiga (SP3). Maka ancaman pidana serta sanksi administrasi berupa denda akan menunggu PT Uno Gas manggala jaya,” tutup Darwis. [Sahar L.]