Menurutnya, perusahaan dalam merekrut tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah itu, jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
Terpisah, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Donggala, Drs. Moh. Ilham, M.Si saat dikonfirmasi PosRakyat.com di ruang kerjanya pada Rabu, 15 Juni 2022, menyarankan kepada pemerintah desa setempat untuk memfasilitasi warganya jika ingin mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.
“Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa bisa bermohon kepada pihak yang melakukan pembangunan untuk melibatkan masyarakat setempat sepanjang memenuhi syarat untuk berpartisipasi bekerja disitu,” kata Moh Ilham.***
Penulis: ZF






