PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan Walhi soal PT CPM di Poboya

oleh -
oleh
Sidang gugatan Walhi soal tambang PT CPM yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. [Ist]

Direktur Walhi Sulawesi Tengah Abdul Haris juga mengatakan ada setidaknya 400 ribu warga Poboya, Kota Palu, Sulteng, berharap PTUN Jakarta memberikan keputusan yang berpihak pada mereka.

Kekalahan kali ini dalam sidang semakin memperkuat keyakinan Abdul perlu ada peradilan khusus untuk menangani permasalahan-permasalahan lingkungan. Peradilan PTUN dianggap tak mampu menyelesaikan perkara publik yang berkenaan dengan lingkungan.

Abdul khawatir jika dibiarkan, tak hanya lingkungan yang rusak. Mereka cemas perampasan ruangan rakyat dan penghancuran masa depan terutama anak-anak Indonesia akan terus berlanjut.

“Dengan penggunaan merkuri, dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT CPM (Citra Palu Mineral) akan merusak ekologis di Kota Palu sendiri,” ujar Abdul.

Abdul melanjutkan selama dua tahun ini, PT CPM masih terus melakukan pembangunan konstruksi untuk menambang batubara di Palu, meski sedang diperkarakan. Baru pada 2020 pertambangan yang disebut ditolak warga setempat itu akan dimulai.

Sejak Februari silam, Walhi menggugat Keputusan Menteri ESDM tentang Kontrak Karya PT. Citra Palu Minerals yang ditandatangani pada 14 November 2017. Walhi menilai keputusan Menteri ESDM melanggar Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keputusan Menteri ESDM membuat PT Citra Palu Minerals mendapatkan izin untuk menambang di lahan seluas 85.180 hektare di Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Paringi Moutong Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Data Walhi menunjukkan, dari izin operasi produksi sebanyak 5 (lima) blok yang diberikan oleh ESDM kepada PT. CPM, hanya satu blok yang memiliki izin lingkungan. Regulasi itu, dinilai Walhi menambah dampak buruk bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, serta mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat dari hulu hingga ke hilir yang sebelumnya telah terdampak dari industri ekstraktif yang dijalankan oleh anak usaha Bumi Resources ini. [***]

Sumber; CNNIndonesia