“pekerjaan jaringan irigasi Bonemarawa yang menelan anggaran miliaran tersebut namun belum dapat berfungsi dengan baik sungguh sangat disayangkan sehingga berdampak pada kerugian petani yang tidak dapat menggunakan lahan persawahan mereka. Olehnya itu kami komisi III akan segerah memanggil pihak dinas terkait untuk menjelaskan semuanya. Dan jika kemudian ditemukan terjadi indikasi pelanggaran hukum, kami berharap pihak penegak hukum segerah melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dibalik amburadulnya pekerjaan itu”. Tegas ketua komisi III DPRD Donggala.

Dari hasil penelusuran oleh beberapa sumber terpercaya, proyek pembangunan jaringan irigasi Bonemarawa dengan anggaran Rp. .3.910.000.000, besumber dari DAK Afirmatif, yang di kerjakan oleh PT. Herto Persada Sakti, pada saat itu telah dinyatakan putus kontrak yang bernomor 600.02-01.01/Kont/PEM.JI.DAK AFIRMATIF/VIII/2016.
Namun pada tanggal 23 Februari 2017,Pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Donggala telah menerbitkan berita acara serah terima pertama Provinsional Hand Over (PHO) bernomor :07/BA-PHO/PAN-PHO/SDA-PU/2017, Dalam berita Acara tersebut Pekerjaan Jaringan Irigasi Bonemarawa dinyatakan Telah selesai seratus Persen Pelaksanaannya. (Zul)






