Palu,Posrakyat.com— Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti (Babuk) Sabu-Sabu hasil dari pengungkapan Direktorat reserse narkoba September dan Oktober 2020.
Kurang lebih Sabu sebanyak 8,4 Kg dimusnahkan dengan cara direbus dengan dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, yang berlangsung di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin, 16 November 2020.
Babuk Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan bulan September 2020 dengan tersangka inisial MP alias Fino sebanyak 861,71122 gram dan tersangka inisial U alias Ateng,dkk sebanyak 7.601,53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020, demikian diungkapkan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak media di Palu selesai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu.